Sales di Blitar Bawa Kabur Uang Rp62 Juta, Polisi: Pelaku Hafal PIN Kartu ATM Korban

- 11 Juni 2021, 18:49 WIB
Polres Blitar Kota mengungkap pelaku pencurian kartu ATM beserta uang Rp62 juta di Mapolres Blitar Kota, Jumat, 11 Juni 2021//Dok. Media Blitar – Moch. Luki Azhari/
Polres Blitar Kota mengungkap pelaku pencurian kartu ATM beserta uang Rp62 juta di Mapolres Blitar Kota, Jumat, 11 Juni 2021//Dok. Media Blitar – Moch. Luki Azhari/ /

 

MEDIA BLITAR – Polres Blitar Kota sukses meringkus Wahyu Rian Irawansyah (27), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Pria yang berprofesi sebagai seorang sales roti itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Blitar Kota usai terbukti mencuri kartu ATM milik mitra kerjanya, Rohmiati (49).

Ya, Rohmiati merupakan seorang pemilik toko sekaligus warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Milad 1 Tahun Media Blitar, Semangat Juang Pemuda Kreatif Dari Bumi Bung Karno

Kepada polisi, dirinya juga mengaku telah kehilangan kartu ATM serta uang Rp62 juta dari dalam kartu miliknya tersebut.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Blitar Kota, Jumat, 11 Juni 2021 siang.

“Awalnya pelaku yaitu Wahyu Rian Irawansyah yang tinggal di Desa Jatilengger, Ponggok yang berprofesi sebagai sales makanan itu sudah akrab dengan korban,” ujar Yudhi, saat ditemui Pikiran Rakyat Media Blitar.

Dijelaskan Yudhi, tersangka memang mencuri kartu ATM milik korban dan ditukar dengan kartu lain yang sangat mirip.

Baca Juga: Sebut Banyak Generasi Muda Awam Soal Pancasila, DPRD Kota Blitar: Perlu Muatan Lokal

Hal itu, dilakukan agar korban tak curiga bahwa kartu ATMnya telah raib ia bawa.

Cukup mengenal korban sebelumnya, diketahui bahwa Wahyu melancarkan aksinya dengan mengikuti korban ke mesin ATM.

“Suatu ketika, mereka melakukan transaksi di sebuah mesin ATM yang berada di Desa Kunir, Kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Tanpa disadari, pelaku kemudian diam-diam memperhatikan jemari Rohmiati saat menekan PIN.

Alhasil, pelaku dapat menghafal PIN rahasia Rohmiati saat melakukan transfer uang tersebut.

Baca Juga: Meski Hari Lahir Pancasila Digelar Sederhana, Wali Kota Blitar: Way of Life!

Berbekal sudah hafal PIN kartu ATM korban, pada Rabu, 28 April 2021, tersangka lalu mencuri kartu ATM milik korban.

Secara berkala, pelaku mentransfer uang hingga mencapai total Rp62 juta ke rekening pribadi miliknya.

“Selesai menguras isi kartu ATM milik korban, pelaku kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi,” ujarnya.

“Pelaku lalu mengambil uang hasil curiannya itu secara tunai, sementara kartu ATM milik korban dikembalikan dengan mampir ke toko,” timpal Yudhi.

Baca Juga: Terdampak Gempa Blitar 6,2 Magnitudo, Puskesmas Wates Alami Dinding Retak, Tidak Ada Korban Jiwa

Mengetahui kartu ATM miliknya dicuri, Rohmiati segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Kendati demikian, Rohmiati mengaku sempat tak curiga soal uangnya yang secara bertahap berkurang hingga mencapai Rp62 juta.

Sementara itu polisi kini mengamankan barang bukti berupa tiga buah kartu ATM yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kapolres Blitar Kota.***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah