Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku

- 4 Maret 2021, 22:53 WIB
Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku
Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku /Dok. Media Blitar / Cf Glorian

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan Yuda sebagai tersangka, seluruh alat bukti termasuk barang bukti telah dikumpulkan polisi.

Akibat perbuatannya, polisi menerapkan pasal berlapis kepada Yuda.

Baca Juga: HILANG! Al Pergi Cari Andin Setelah Periksa Posisi dari GPS, Ketemu? Ulasan Ikatan Cinta

Oleh polisi, Yuda dijerat dengan dua pasal sekaligus. Ia disangka dengan pasal 339 KUHP subsider 365 ayat 2 KUHP.

Ancaman hukuman yang bakal diterimanya di pasal 339 KUHP berupa kurungan penjara, maksimal 20 tahun. Ini merupakan pasal tentang pembunuhan yang diawali dengan tindak pidana.

Sementara pada pasal 365 ayat 2 KUHP, Yuda terancam hukuman penjara, maksimal 15 tahun. Pasal ini tentang perbuatan pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas).

Baca Juga: Bos Toko Bisri Tewas, Pelaku Membantah Telah Membunuhnya

Baca Juga: Belum Berhenti, Siren E-Sport Tunjukkan Skill Juara Kepada Bigetron Bravo di MDL Season 3

Leonard menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Sejauh ini, belum ada catatan kriminal yang ditemukan atas nama pelaku kendati ada laporan dirinya juga pernah mencuri.

"Catatan kriminal masih belum ada. Yang pasti kita masih akan mengembangkan kasus ini," ungkap Leonard.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah