Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku

- 4 Maret 2021, 22:53 WIB
Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku
Hajar Bos Toko Bisri Hingga Tewas, Ini Hukuman Untuk Pelaku /Dok. Media Blitar / Cf Glorian

MEDIA BLITAR - Penyidik Satreskrim Polres Blitar meringkus Dwi Kusuma Yuda (21) sebagai tersangka atas tewasnya bos Toko Bisri pada Sabtu, 27 Februari 2021 lalu.

Seperti diketahui, Bisri Effendi (71) tewas mengenaskan setelah babak belur dihajar Yuda. Hasil otopsi menyatakan, Bisri tewas karena pendarahan hebat di kepalanya.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan berdasarkan alat bukti yang ada telah mengerucut kepada Yuda.

Baca Juga: Awas! Ada Bapak-bapak Berbuat Asusila Meresahkan Warga Talun, Ini Ceritanya

Meski mengenakan masker dan penutup kepada di jaketnya, polisi masih bisa mengenali Yuda melalui rekaman cctv di luar toko dengan radius sekira 50 meter sebelah utara.

Leonard mengungkapkan, Yuda adalah pelaku tunggal. Tak ada pelaku lain selain dirinya. Semua tindakan pidana di dalam toko dilakukan Yuda sendirian.

Pelaku hanya berusaha untuk mencuri uang milik korban. Soal pembunuhan, itu adalah cara Yuda untuk menguras uang milik Bisri.

Baca Juga: Dinobatkan Jadi Perempuan Paling Dikagumi di Indonesia, Najwa Shihab Pernah Cemburu dengan Wanita Ini

"Untuk motifnya, Yuda berniat mencuri uang untuk menebus motor yang digadaikan ke temannya," kata mantan Kapolres Blitar Kota tersebut.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x