Segera Daftar! Pengajuan BPUM Kabupaten Blitar atau BLT UMKM 2,4 Juta Telah Kembali Dibuka

16 November 2020, 15:02 WIB
Instagram diskopum_kabblitar 14 November 2020 /

MEDIA BLITAR - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro yang disingkat BPUM atau BLT UMKM untuk Kabupaten Blitar kembali dibuka lagi bulan November ini.

Dilansir dari instagram resmi dinas koperasi Kabupaten Blitar @diskopum_kabblitar, Akun tersebut menggungah gamba pengumuman tentang dibukanya kembali Program Bantuan Produktif Usaha Mikro di Kabupaten Blitar.

Pendaftaran akan mulai dibuka hari ini 16 November hingga 27 November 2020 dan akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi.

Baca Juga: Viral Karena Ajak Polisi Berantem, Pemilik Akun @classypunkwashere Ditangkap Tim Prabu

“Khusus Warga Kabupaten Blitar yang mempunyai Usaha Mikro, Pendaftaran Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dibuka. Pendaftaran dimulai tanggal 16 s/d 27 November 2020 dan akan DITUTUP SEWAKTU-WAKTU APABILA KUOTA TELAH TERPENUHI,”tulis akun tersebut

“Pendaftaran hanya dilakukan secara OFFLINE (datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar) hari SENIN - JUM'AT, jam 08.00 - 13.00 WIB”jelas akun tersebut.

Baca Juga: Sudah Terima SMS Dari BPUM BRI? Siapkan Syaratnya, Begini Cara Mudah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk pendaftaran dapat dilakukan secara offline dengan cara pendaftar cukup mengunjungi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar pada jam kerja di Jl Imam Bonjol No. 13 Kota Blitar. Selain itu pendaftar wajib selalu mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker saat di lokasi.

Peserta cukup mengisi Formulir Usulan Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro serta mengisi nama, NIK, alamat lengkap, bidang usaha, alamat usaha, no HP, dan nama bank berikut nomor rekening atas nomor pemohon.

Langkah berikutnya peserta mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang berisi nama, NIK, alamat lengkap, bidang usaha, alamat usaha serta menandatangani pernyataan tersebut di atas materai 6000.

Baca Juga: Kabar Gembira! Sule dan Nathalie Akhirnya Resmi Menjadi Pasutri

Formulir yang telah diisi tersebut nantinya dilengkapi dengan fotocopy E-KTP, fotocopy Ijin Usaha, dan Foto Pelaku usaha mikro dengan usahanya.

Pendaftaran akan diusulkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar sebagai Peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan selanjutnya Proses Verifikasi dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia

Berikut ini kriteria pelaku usaha mikro yang dapat mendaftar program BPUM atau BLT UMKM:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Goyah? Cek Juga Scorpio, Sagitarius, Capcricon, Aquarius, Pisces

-Pelaku usaha Mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha

-Tidak sedang menerima kredit perbankan/lembaga keuangan

-Penduduk Kabupaten Blitar dibuktikan dengan KTP Elektronik

-Mempunyai usaha mikro di Kabupaten Blitar

-Bukan ASN/TNI/Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

-Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler