Kabar Gembira! BPUM UMKM Kabupaten Blitar Dibuka Lagi! Ada yang Berbeda, Cek Di Sini Sekarang

16 November 2020, 10:52 WIB
Pendafatarn BPUM UMKM Rp2,4 juta Kabupaten Blitar dibuka lagi /Instagram/@diskopum_kabblitar/

MEDIA BLITAR – Pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dikop UM) Kabupaten Blitar resmi dibuka kembali hari ini, 16 November 2020 hingga Jumat 27 November 2020. Pendaftaran dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi, jadi gunakan kesempatan untuk mendaftar di awal.

Selanjutnya, Diskop UM Kabupaten Blitar akan mengusukan pelaku usaha yang mendaftar sebagai peserta program BPUM UMKM Rp2,4 juta yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Kemkop UKM RI.

Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia, untuk melakukan pendaftaran program BPUM hingga akhir November 2020.

Baca Juga: NEW CHAMPION MotoGP! Morbidelli Tampil Luar Biasa, Mir Keluar Sebagai Juara Baru

Program BPUM ditujukan kepada pelaku usaha mikro, dengan jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp2,4 Juta. Ini bertujuan supaya pelaku usaha mikro dapat bertahan saat pandemi Covid-19 dan menjaga perekonomian nasional.

Program ini dikenalkan pada bulan Agustus 2020, dan akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Keras! Dr Tirta Kritik Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Yang Melanggar Protokol Covid-19

Untuk wilayah Kabupaten Blitar melalui Diskop UM, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Sebagai pelaku usaha mikro yang aktif untuk melaksanakan kegiatan usaha di Kabupaten Blitar

- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan

- Merupakan penduduk Kabpaten Blitar dibuktikan dengan eKTP

- Bukan anggota dari ASN/TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Belum ikut pendaftaran BPUM gelombang sebelumnya

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro yang hendak mendaftar adalah:

- Mengisi dan melengkapi surat pernyataan tanggungjawab mutlak (dilengkapi materai 6000), dan formulir pendaftaran program BPUM, serta mengisi blanko surat pernyataan dan formulir pendaftaran yang disediakan ditempat pendaftaran.

Baca Juga: Menang F1 Turki, Lewis Hamilton Menjadi Juara Dunia 7 Kali Samai Schumacher

Untuk tempat pendaftaran dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 12 Sananwetan Blitar.

Pendaftaran dilakukan pada jam kerja yaitu pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

- Fotokopi eKTP

- Fotokopi ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)

- Foto pelaku usaha mikro dengan produk/usahanya di print, dan bukan pas foto

Untuk info lebih lengkap dapat datang langsung ke kantor Diskop UM atau menghubungi contact person di nomor Whatsapp 085707239793 atau nomor telepon 0342801833.

Baca Juga: Berita Gunung Merapi Terkini: BPPTKG Laporkan Intensitas Gempa Lebih Tinggi Dibandingkan Sebelumnya

Bagi pelaku usaha yang hendak mendaftar dihimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler