PPKM Darurat Jawa-Bali: Kabupaten Blitar Disiplinkan Masyarakat Abai dan Kendaraan Luar Daerah

7 Juli 2021, 08:04 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali, Kabupaten Blitar Disiplinkan Masyarakat Abai dan Kendaraan Luar Daerah.* /Kominfo Jatim/Polres Blitar/

MEDIA BLITAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyampaikan, bahwa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa dan Bali untuk dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021.

Menyikapi hal ini, pelaksanaan PPKM dan disiplin protokol kesehatan menjadi hal yang dilaksanakan bersama oleh semua elemen masyarakat.

Dilaporkan dari Kabupaten Blitar, Polres Blitar bergerak untuk melakukan pendisiplinan, guna menegakkan pelaksanaan PPKM Darurat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, yaitu AKBP Leonard M. Sinambela.

Baca Juga: Pedagang Coba Mengulur Waktu Tutup, Pada Pelaksaaan PPKM Darurat di Kota Blitar

Seperti yang diwartakan Kominfo Jatim sebelumnya, selama tiga hari pelaksanaan PPKM Darurat ini, Polres Blitar melakukan pemantauan di sejumlah titik jalan raya, yang dinilai menjadi pusat keramaian.

Titik jalan raya yang dimaksudkan, di antaranya yaitu Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro (Depan Alon Alon Pemkab Blitar, Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Wlingi (Depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (Depan Alon-Alon Lodoyo).

Guna menegakkan PPKM Darurat, Polres Blitar melakukan pembatasan mobilitas, dengan menutup arus lalu tintas mulai pukul 20.00 WIB pada tiga titik jalan raya di atas. Kemudian, dilakukan pengambilan sikap pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Blitar Dimulai, Berikut Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik

Selain itu, untuk mendukung PPKM Darurat, Polres Blitar mendirikan pos penyekatan di wilayah Selorejo dan pos darurat di wilayah Kanigoro, yang bertujuan untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah.

Untuk operasional pos penyekatan, mulai pukul 08.00 higga 14.00 WIB, dengan anggota TNI, Polri, Satpol PP, dan tim medis dari puskesmas setempat yang bertugas di lapangan.

Di mana petugas lapangan akan melakukan pemeriksaan kendaraan dari luar daerah secara selektif. Selain itu, juga dilakukan pemerikasaan tes PCR secara acak kepada para pengendara, dan bila pengendara memiliki keperluan yang dinilai tidak jelas, tanpa bisa menunjukkan SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja) maka kendaraan dari luar daerah diminta untuk putar balik.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal Disambut Antusias, Polres Blitar Kota Catat Jumlah Peserta Lampaui Target

Sementara itu, dilaporkan lebih lanjut, ada tiga kafe yang berada di Kanigoro, Blitar mendapatkan teguran dari pihak kepolisian dan dipaksa tutup, karena masih buka lebih dari pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, berawal dari laporan warga, di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Polisi gerebek judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi.

Pada penggerebekkan tersebut, ada 26 orang pemain judi yang diamankan, beserta puluhan ekor ayam jago dan ratusan kendaraan roda dua pilik pelaku dan penonton sabung ayam yang turut diamankan.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler