Digitalisasi Penyiaran, TV Digital Berpeluang Menambah Lapangan Pekerjaan dan Bisnis Baru

1 April 2021, 14:50 WIB
Illustrasi Pengguna TV Digital /Pixabay/mohamed_hasan/

MEDIA BLITAR – Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu. Sebagaimana dilansir dari laman Kominfo, Sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran dinilai memberikan peluang kerja yang luas bagi masyarakat. 

Menurut Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, dengan adanya digitalisasi penyiaran diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan pekerjaan baru.

Baca Juga: Miris Surat Wasiat ZA, Budiman Sudjatmiko: Siapa Saja sih yang Memelihara Jejaring Kebodohan Maut Ini?

Nantinya jika pelaku industri penyiaran membangun perusahaan penyiaran digital yang baru, maka dibutuhkan SDM yang sangat banyak.

Oleh karena itu, selain menyiapkan Analog Switch Off selama dua tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja dibuat, DPR juga memastikan salah satu fokus utamanya adalah menyiapkan regulasi. 

Baca Juga: Potongan sampai 50 Persen, Ini Cara Dapat Diskon Listrik PLN Bulan April 2021 Tidak Lagi Melalui www.pln.co.id

RUU tentang penyiaran belum selesai sepenuhnya, namun pada Juni tahun ini DPR akan kembali melakukan pembahasan supaya semua bisa siap.

Tidak hanya mengenai teknis atau teknologinya saja, pembahasan akan secara menyeluruh mulai dari penyedia, pengguna sampai regulasinya juga harus jelas dan memberi sebuah peraturan yang baik yang juga berbasis pada keadilan.

Menurut Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Kementerian Kominfo telah melakukan kajian bersama Boston Consulting Group.

Baca Juga: Bukan Masuk Liga 1, Berikut Target Klub Sepakbola Rans Cilegon FC Yang Baru Dimiliki Raffi Ahmad

Dalam kajian yang dilakukan tersebut, didapatkan adanya peluang kerja baru bagi masyarakat dengan konsep bisnis baru. Ada 23 ribu kesempatan peluang kerja baru dengan bisnis baru mencapai 18 ribu.

Dengan terciptanya peluang kerja baru bagi masyarakat tentunya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan pajak yang ada.

Direktur Geryantika juga menjawab keresahan masyarakat mengenai nasib TV Kabel dan TV berbayar setelah dimulainya penyiaran digital. Menurutnya, TV digital bukanlah bentuk streaming, atau yang menggunakan kabel dan satelit.

Baca Juga: Kritisi Atta Halilintar Sering Umbar Kekayaan, Krisdayanti: Jangan Cuma Ngomongin Mobil Mewah

“Jadi TV digital itu TV biasa yang diterima oleh masyarakat luas, jangan khawatir masyarakat ¬gimana nih¬ kalau TV nya pindah ke digital, harus ganti TV? gak perlu. TV Kabel nanti kan ada pangsa pasarnya sendiri, satelit ada pangsa pasarnya sendiri, mereka akan saling melengkapi,” tegasnya.

Dengan tagline bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya, Siaran TV digital juga berdampak efisien dalam hal early warning sistem atau kebencanaan dan electronic program guide.

Baca Juga: Seluruh Pemain Hadir di DahSyatnya Ikatan Cinta Sore Ini, Netizen: Oh Jadi Mecahin Rekor MURI

Menurut Direktur Penyiaran PPI Kementerian Kominfo, alasan utama migrasinya TV analog ke digital akan terjadi dampak yang luar biasa. Perangkat infrastruktur pada TV analog saat ini hanya bisa digunakan oleh satu stasiun TV.

Sedangkan kalau menggunakan digital satu infrastruktur bisa digunakan sampai 13 stasiun TV, sehingga lebih efisien.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler