Apa itu PSE? Kenali Fakta Menariknya: Benarkah Ada Pasal Karet dan Multi Tafsir hingga akan Hapus Konten?

- 19 Juli 2022, 19:29 WIB
Apa itu PSE? Kenali Fakta Menariknya: Benarkah Ada Pasal Karet dan Multi Tafsir hingga akan Hapus Konten?
Apa itu PSE? Kenali Fakta Menariknya: Benarkah Ada Pasal Karet dan Multi Tafsir hingga akan Hapus Konten? /Pixabay/Webster2703/

MEDIA BLITAR – Diketahui melalui informasi dari situs PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 yang menyatakan, Instagram dan Facebook sudah resmi terdaftar dan masuk dalam catatan PSE lingkup privat untuk daftar asing.

Selain itu, beberapa aplikasi lainnya yang belum mendaftarkan pada Kominfo akan terancam diblokir Kominfo, salah satunya Google, Whatsapp, dan Twitter, yang paling lambat entitasnya melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022.

Lalu, apa itu PSE?

PSE kepanjangan dari Penyelenggara Sistem Elektronik atau sistem digital di Indonesia.

Baca Juga: Malam 1 Suro: Diincar Sengkolo 4 Weton Ini Dilarang Kelayapan di Malam 1 Suro 2022 Berani Melanggar Bisa Fatal

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020, telah mewajibkan perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik itu domestik atau global untuk melakukan daftar ulang di situs resmi Kominfo.

Batas akhir pendaftaran PSE pada hari Rabu, 20 Juli 2022, jika salah satu perusahaan belum mendaftar PSE, maka pemerintah akan memberikan peringatan keras hingga pemblokiran layanan.

Adapun ada dua perbedaan PSE privat yaitu dimiliki oleh swasta, sedangkan PSE publik yaitu dimiliki oleh Instansi pemerintah.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054: Terungkap Rencana Besar Pemerintah Dunia, King Cobra, Sabo hingga Vivi

Seperti dilansir MediaBlitar dari Twitter @safenetvoice, berikut 5 fakta menarik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE):

1. Tidak hanya media sosial yang terkena imbasnya

Saat ini masyarakat mengira bahwa yang terkena aturan PSE hanyalah media sosial, faktanya tidaklah seperti itu.

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020, pasal 1 ayat 5-7, definisi PSE adalah semua platform digital yang bukan hanya aplikasi media sosial saja, termasuk game online, situs belajar, atau media User Generated Content (UGC) yang milik perorangan, badan usaha atau masyarakat.

Baca Juga: Apa Itu Ringworm? Kenali Gejala Hingga Penyebab Ringworm Berikut Ini

2. Terdapat pasal karet dan multi tafsir

Jangkau yang dilarang dalam pasal 9 ayat 3, 4, 6 teramat luas dan penafsirannya bersifat karet, seperti kalimat ‘meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum’ yang ukuran dan standarnya.

Adapun platform digital yang sudah terdaftar, akan terancam diberikan sanksi berupa pemutusan akses oleh pemerintah, jika tidak memutus akses (Take down) konten yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum yang bersifat mendesak.

Baca Juga: Akhir Juli 2022 Hujan Meteor Alpha-Capricornids dan Delta-Aquariids, Terlihat di Arah Langit Selatan

3. Platform digital akan sering menghapus konten

Pada pasal 11 poin c: platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses, jika sudah melakukan pemutusan akses pada konten yang dilarang.

Aturan tersebut akan mendorong platform digital, untuk lebih sering menghapus konten-kontennya yang berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Update Ranking BWF Terbaru Tunggal Putra: Ginting Dekati 5 Besar, Vito Turun Satu Tingkat

4. Platform digital diwajibkan untuk menghapus konten dalam 1x24 jam

Pada pasal 14: platform digital wajib hapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak di kontak Menkominfo, dan untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

Jika konten tersebut tidak dihapus, maka pemerintah akan memblokir layanannya, bahkan bisa kena sanksi berupa denda (Diatur dalam peraturan terpisah).

Baca Juga: Kabar Baik! Facebook dan Instagram Sudah Tak Masuk Daftar yang Terancam Diblokir Kominfo

5. Platform digital wajib memberikan akses kepada kementerian dan aparat penegak hukum

Pada pasal 21: platform digital wajib memberikan akses sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Pasal 26: aparat penegak hukum dapat meminta platform digital untuk memberikan akses melihat komunikasi privat.***

 

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah