MEDIA BLITAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengumumkan akan melakukan pmblokiran aplikasi terkait PSE.
Sebelumnya publik tdihebohkan dengan kabar terkait kebijakan kominfo yang akan memblokir aplikasi populer di Indonesia seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google.
Melalui keterangannya Kemkominfo menyampaiakn akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut pada tanggal 20 Juli apa bila tidak melakukan hal ini.
Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut dengan alasan karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE tersebut sebenarnya bisa dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2022 besok.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Link Live Streaming Final Piala Presiden 17 Juli 2022, Arema FC Lawan Borneo FC
Jika masih tidak melakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada tanggal 21 Juli 2022.