MEDIA BLITAR - Publik tengah dihebohkan dengan kabar akan diblokirnya aplikasi populer seperti Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Google oleh Kominfo.
Pemblokiran aplikasi yang sudah familiar dan banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia tersebut bukan tanpa sebab.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaiakn akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut pada tanggal 20 Juli apa bila tidak melakukan hal ini.
Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut dengan alasan karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE tersebut sebenarnya bisa dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2022 besok.
Jika masih tidak melakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada tanggal 21 Juli 2022.