Khofifah Tegaskan Tidak Kirim Surat Ke Menkes, Terkait Dengan Data Kematian Kasus Covid-19

- 23 September 2020, 12:50 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa /

"Terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Wiku saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di ZonaBanten.com dengan judul "Usulan Dibilang Belum Diwacanakan Pemerintah, Di IG Khofifah Tuliskan Tidak Kirim Surat ke Menkes"

Ia menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Bupati Berau Sempat Unggah Video Kondisinya Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian.

Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Instagram @bpptkg Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x