Khofifah Tegaskan Tidak Kirim Surat Ke Menkes, Terkait Dengan Data Kematian Kasus Covid-19

- 23 September 2020, 12:50 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa /

 

Sebelumnya, seperti dilansir dari ZonaBanten.com, berdasarkan rilis yang diterima oleh awak media, menyebutkan Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menurut rilis tersebut mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait definisi kematian pasien akibat Covid-19.

Baca Juga: Ramos Horta Tuding Bank Mandiri dan BRI Bunuh Ekonomi di Timor Leste, Bagaimana Bisa?

Usulan yang disampaikan Khofifah itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19.

Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Blitar BMKG Hari Rabu 23 September 2020

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan belum ada wacana untuk melakukan perubahan yang diusulkan oleh Khofifah.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku.

Profesor Wiku mengatakan jika definisi kematian Covid-19 sudah merujuk acuan dari WHO dan tertuang dalam Keputusan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Terjangkit Corona, 10 Pemain Leyton Orient Dinyatakan Positif: Laga Melawan Tottenham Ditunda

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Instagram @bpptkg Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x