Khofifah Tegaskan Tidak Kirim Surat Ke Menkes, Terkait Dengan Data Kematian Kasus Covid-19

- 23 September 2020, 12:50 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Foto: IG @khofifahindarparawansa /

MEDIA BLITAR - Setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai usulan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengenai pemisahan data pasien meninggal komorbid belum diwacanakan oleh Pemerintah, melalui laman instagram @khofifah.ip, diunggah tulisan bahwa Pemerintah Jawa Timur tidak pernah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan.

Dari akun Instagram @kofifah.ip pada Selasa 22 September 2020 menuliskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak pernah mengirimkan surat apapun ke Kementerian Kesehatan RI dalam kaitan definisi kematian Covid-19 ataupun data terkait lainnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10, Sangat Mudah Lho, Yuk Simak !

"Pemprov Jatim tidak pernah mengirimkan surat apapun kepada Kementerian Kesehatan RI untuk meredefinisikan kematian Covid-19 ataupun data terkait," tulis @kofifah.ip.

Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan jika Provinsi Jawa Timur ingin mendorong kejujuran dan keterbukaan pencatatan dan pelaporan semua informasi terkait Covid-19 yang lebih rinci dan detail berdasarkan pedoman WHO yang berlaku agar pandemi ini lekas berakhir.

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

Menurut @kofifah.ip, unggahan ini dibuat sebagai klarifikasi.

"Bagi saya positive thinking saja. Berita ini perlu saya klarifikasi agar tidak menjadi bola liar dan digoreng dadakan seperti tahu bulat," tulis @kofifah.

 

Sebelumnya, seperti dilansir dari ZonaBanten.com, berdasarkan rilis yang diterima oleh awak media, menyebutkan Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi usulan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menurut rilis tersebut mengirimkan surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait definisi kematian pasien akibat Covid-19.

Baca Juga: Ramos Horta Tuding Bank Mandiri dan BRI Bunuh Ekonomi di Timor Leste, Bagaimana Bisa?

Usulan yang disampaikan Khofifah itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien Covid-19.

Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca Blitar BMKG Hari Rabu 23 September 2020

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan belum ada wacana untuk melakukan perubahan yang diusulkan oleh Khofifah.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku.

Profesor Wiku mengatakan jika definisi kematian Covid-19 sudah merujuk acuan dari WHO dan tertuang dalam Keputusan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Terjangkit Corona, 10 Pemain Leyton Orient Dinyatakan Positif: Laga Melawan Tottenham Ditunda

"Terkait wacana definisi kematian Covid-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Wiku saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di ZonaBanten.com dengan judul "Usulan Dibilang Belum Diwacanakan Pemerintah, Di IG Khofifah Tuliskan Tidak Kirim Surat ke Menkes"

Ia menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Bupati Berau Sempat Unggah Video Kondisinya Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif Covid-19 melalui tes dalam pencatatan kematian.

Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya.

***

Editor: Ninditoo

Sumber: Instagram @bpptkg Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x