“Sejak 2015, ketika aktivitas perusahaan perkebunan sawit memperluas wilayah konsesinya sampai ke wilayah Kinipan, masyarakat Adat Laman Kinipan berupaya menghentikan perambahan dan pembukaan hutan untuk industri perkebunan sawit tersebut,” ujar Safrudin di kolom cerita kitabisa.com.
Baca Juga: Tradisi Baritan, Menjadi Ritual Warga Blitar untuk Peringati Bulan Suro
Pemerintah diharapkan segera mengambil keputusan yang tegas dan bijak mengenai kasus deforestasi di Hutan Adat Laman Kinipan ini.
***