Terindikasi Mengambil Paksa Mobil Kredit, Debt Collector Ditangkap Polisi di Banyuwangi

- 30 Juni 2020, 22:51 WIB
ILUSTRASI kriminal
ILUSTRASI kriminal //pixabay

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di KABARBESUKI.com dengan judul 'Polresta Banyuwangi Tangkap Debt Collector Sita Paksa Mobil Kreditan'

"Pada saat itu terjadilah aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan RS (rumah sakit) Al-Huda," tambahnya.

Baca Juga: Nah, Sekarang Ganja Dapat Digunakan Untuk Pengobatan Medis

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kawanan debt collector mencoba menghentikan laju kendaraan dengan cara membenturkan mobil Honda Brio yang dikendarai.

Hal itu membuat korban merasa terancam keamanannya lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.

Pelaku dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Hangus Dibakar Orang Tak Dikenal

"Pelaku AD ini sempat melarikan diri, lalu pada tanggal 22 Juni 2020 kita lakukan penangkapan di Kabupaten Jember," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi pun mengamankan barang bukti berupa kendaraan Toyota Innova milik korban.

Sedangkan mobil Honda Brio yang digunakan pelaku dalam aksinya masih dalam proses pencarian.***(Surya Eka Aditama/KABARBESUKI.com)

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x