MEDIA BLITAR - Baru-baru ini seorang debt collector atau penagih hutang di wilayah Banyuwangi ditangkap polisi karena terindikasi telah menyita secara paksa sebuah mobil milik warga.
Aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi, menangkap pelaku berinisial AD (39) lantaran secara paksa menyita mobil kreditan milik warga.
Pelaku berasal dari wilayah Jember, Jawa Timur, diduga saat melakukan tindakannya, pelaku tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korbannya, AG.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Update Terkini Pasien Positif COVID-19 di Indonesia Menjadi 56.385, 30 Juni 2020
Menurut saksi mata dari salah satu warga, Arman, dirinya memberikan kesaksian pada Senin, 29 Juni 2020 menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban mengendarai mobil berjenis Toyota Innova yang berhenti di pertigaan lampu merah KDS Genteng.
Pelaku dan beberapa temannya yang juga berprofesi sebagai debt collector menghampiri korban sambil mengetuk kaca jendela mobil secara keras.
Dikutip MEDIA BLITAR dari KABARBESUKI.com, "Pelaku dan teman-temanya ini menyampaikan akan menarik kendaraan Toyota Innova yang dikendarai korban," ujarnya.
Baca Juga: Cek Fakta, Apa Benar Sepeda akan Kena Pajak? Yuk Kita Simak!
Korban lalu menolak menyerahkan kendaraannya tersebut. Bahkan menurut Arman, AG meninggalkan kawanan debt collector yang berujung pada pengejaran.