Terindikasi Mengambil Paksa Mobil Kredit, Debt Collector Ditangkap Polisi di Banyuwangi

- 30 Juni 2020, 22:51 WIB
ILUSTRASI kriminal
ILUSTRASI kriminal //pixabay

MEDIA BLITAR - Baru-baru ini seorang debt collector atau penagih hutang di wilayah Banyuwangi ditangkap polisi karena terindikasi telah menyita secara paksa sebuah mobil milik warga.

Aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi, menangkap pelaku berinisial AD (39) lantaran secara paksa menyita mobil kreditan milik warga.

Pelaku berasal dari wilayah Jember, Jawa Timur, diduga saat melakukan tindakannya, pelaku tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korbannya, AG.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Update Terkini Pasien Positif COVID-19 di Indonesia Menjadi 56.385, 30 Juni 2020

Menurut saksi mata dari salah satu warga, Arman, dirinya memberikan kesaksian pada Senin, 29 Juni 2020 menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban mengendarai mobil berjenis Toyota Innova yang berhenti di pertigaan lampu merah KDS Genteng.

Pelaku dan beberapa temannya yang juga berprofesi sebagai debt collector menghampiri korban sambil mengetuk kaca jendela mobil secara keras.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat mengekspose pelaku yang diduga tarik paksa kendaraan milik warga  Foto:Istimewa
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat mengekspose pelaku yang diduga tarik paksa kendaraan milik warga Foto:Istimewa

Dikutip MEDIA BLITAR dari KABARBESUKI.com, "Pelaku dan teman-temanya ini menyampaikan akan menarik kendaraan Toyota Innova yang dikendarai korban," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta, Apa Benar Sepeda akan Kena Pajak? Yuk Kita Simak!

Korban lalu menolak menyerahkan kendaraannya tersebut. Bahkan menurut Arman, AG meninggalkan kawanan debt collector yang berujung pada pengejaran.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di KABARBESUKI.com dengan judul 'Polresta Banyuwangi Tangkap Debt Collector Sita Paksa Mobil Kreditan'

"Pada saat itu terjadilah aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan RS (rumah sakit) Al-Huda," tambahnya.

Baca Juga: Nah, Sekarang Ganja Dapat Digunakan Untuk Pengobatan Medis

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kawanan debt collector mencoba menghentikan laju kendaraan dengan cara membenturkan mobil Honda Brio yang dikendarai.

Hal itu membuat korban merasa terancam keamanannya lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.

Pelaku dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Toyota Alphard Via Vallen Hangus Dibakar Orang Tak Dikenal

"Pelaku AD ini sempat melarikan diri, lalu pada tanggal 22 Juni 2020 kita lakukan penangkapan di Kabupaten Jember," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi pun mengamankan barang bukti berupa kendaraan Toyota Innova milik korban.

Sedangkan mobil Honda Brio yang digunakan pelaku dalam aksinya masih dalam proses pencarian.***(Surya Eka Aditama/KABARBESUKI.com)

Editor: Ninditoo

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x