Sembunyikan Identitas, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Pengedar Narkoba

- 22 Oktober 2021, 19:15 WIB
Sembunyikan Identitas, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Pengedar Narkoba/
Sembunyikan Identitas, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Pengedar Narkoba/ /Instagram/Polres Kota Tangerang/

MEDIA BLITAR – Polisi telah berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial WBR (44) yang merupakan seorang pengedar narkoba di Tangerang. Untuk melancarkan aksinya, wanita ini sembunyikan identitasnya selama bertahun-tahun.

Kepada polisi, pelaku mengaku kepada polisi, berjualan narkoba untuk membiayai ketiga anaknya sekolah.

Baca Juga: Putra Shahrukh Khan Tersandung Kasus Narkoba, Aryan Khan Mendekam Dalam Penjara Sampai Kapan?

"Motifnya untuk kepentingan ekonomi memenuhi bayar sekolah ketiga anaknya,” ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dilansir MEDIA BLITAR dari Humas Polri, Jumat 22 Oktober 2021.

“Saat ini kita upayakan pengembangan dari mana barang itu dia dapat karena informasi ada dari Cipinang ataupun Serang,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan di rumah WBR, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 19,66 gram sabu.

Baca Juga: Anji Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Rehabilitasi Karena Kasus Penyalahgunaan Ganja

Selain menangkap WBR, Polresta Tangerang juga menangkap 33 tersangka kasus narkoba lainnya yang merupakan pengedar sampai dengan pengguna.

Penangkapan tersebut dilakukan atas 27 laporan yang diterima kepolisian selama September hingga Oktober 2021. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

“Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya,” tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Diamankan Polisi 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika,” sambungnya.

Dari semua pelaku yang berhasil ditangkap, para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba.

Masih dalam keterangannya, dalam mengedarkan narkoba para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu - Rp 500 ribu per gram.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram,” lanjut Wahyu.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Menciduk 11 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba

Selain tersangka berinisial WBR, masih ada 33 tersangka. Mereka adalah AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar,” papar Wahyu.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah