Sembunyikan Identitas, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Pengedar Narkoba

- 22 Oktober 2021, 19:15 WIB
Sembunyikan Identitas, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Pengedar Narkoba/
Sembunyikan Identitas, Ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Pengedar Narkoba/ /Instagram/Polres Kota Tangerang/

“Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya,” tuturnya.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Diamankan Polisi 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika,” sambungnya.

Dari semua pelaku yang berhasil ditangkap, para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba.

Masih dalam keterangannya, dalam mengedarkan narkoba para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu - Rp 500 ribu per gram.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram,” lanjut Wahyu.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Menciduk 11 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba

Selain tersangka berinisial WBR, masih ada 33 tersangka. Mereka adalah AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar,” papar Wahyu.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah