Pasal 71 Ayat 3:
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pasal 71 Ayat 6:
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikabarkan, selama 4.3 tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Banten, WH-Andika telah melakukan mutasi dan rotasi jabatan.
Dikutip dari KabarBanten.com selama kepemimpinan WH-Andika telah melakukan 11 kali lelang untuk 29 jabatan tinggi pratama.
Kabarnya, pemprov Banten telah melakukan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Tahun 2021.
Di luar lelang jabatan, Pemprov Banten juga melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Terbaru digelar Senin, 9 Agustus 2021.
Tercatat sebanyak 143 orang dalam mutasi dan rotasi tersebut, terdiri 48 orang pejabat administrator dan 95 orang pengawas.***