Kekuasaan Gubernur Banten Mulai Dilucuti, Tak Bisa Lakukan Ini, Jika Mau Terima Hukuman Berat

- 13 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kekuasaan Gubernur Banten Mulai Dilucuti, Tak Bisa Lakukan Ini, Jika Mau Terima Hukuman Berat
Kekuasaan Gubernur Banten Mulai Dilucuti, Tak Bisa Lakukan Ini, Jika Mau Terima Hukuman Berat /

MEDIA BLITAR – Pasangan Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy telah memasuki masa akhirnya dalam menjabat sejak dilantik Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.

Pada bulan ini, kepemimpinan di bawah penguasaan Wahidin Halim-Andika Hazrumy telah berjalan selama 4,3 tahun.

Artinya, kurang Sembilan bulan lagi WH-Andika bakal terlepas dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Menurut peraturan perundangan, jabatan Wahidin-Andika berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Ekspresi Kaget Dengar Penjelasan Lord Rangga Soal AS Dimerdekakan Banten Dirangkum, Tretan: Ini Tidak Sopan

Namun, kekuasan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini sudah mulai dilucuti per November 2021 atau 6 bulan sebelum masa akhir jabatannya.

Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menjadi kebijakan yang melucuti kekuasaan Wahidin Halim-Andika per November 2021.

Pasal 71 Ayat 2:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga: Mendadak Banten Trending, Bahas Soal Sunda Empire hingga Sopir Ditembak 10 Kali Justru Ajak Duel Penembak

Pasal 71 Ayat 3:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pasal 71 Ayat 6:

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikabarkan, selama 4.3 tahun menjabat sebagai orang nomor satu di Banten, WH-Andika telah melakukan mutasi dan rotasi jabatan.

Dikutip dari KabarBanten.com selama kepemimpinan WH-Andika telah melakukan 11 kali lelang untuk 29 jabatan tinggi pratama.

Baca Juga: Abuya Uci Thurtusi, Salah Satu Ulama Kharismatik Banten Teman Gus Dur Berpulang, Yusuf Mansyur: Mohon Doanya

Kabarnya, pemprov Banten telah melakukan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Tahun 2021.

Di luar lelang jabatan, Pemprov Banten juga melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Terbaru digelar Senin, 9 Agustus 2021.

Tercatat sebanyak 143 orang dalam mutasi dan rotasi tersebut, terdiri 48 orang pejabat administrator dan 95 orang pengawas.***

Editor: Nur Yasin

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah