Kekuasaan Gubernur Banten Mulai Dilucuti, Tak Bisa Lakukan Ini, Jika Mau Terima Hukuman Berat

- 13 Agustus 2021, 15:15 WIB
Kekuasaan Gubernur Banten Mulai Dilucuti, Tak Bisa Lakukan Ini, Jika Mau Terima Hukuman Berat
Kekuasaan Gubernur Banten Mulai Dilucuti, Tak Bisa Lakukan Ini, Jika Mau Terima Hukuman Berat /

MEDIA BLITAR – Pasangan Gubernur Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy telah memasuki masa akhirnya dalam menjabat sejak dilantik Presiden Jokowi pada 12 Mei 2017.

Pada bulan ini, kepemimpinan di bawah penguasaan Wahidin Halim-Andika Hazrumy telah berjalan selama 4,3 tahun.

Artinya, kurang Sembilan bulan lagi WH-Andika bakal terlepas dari jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Menurut peraturan perundangan, jabatan Wahidin-Andika berakhir pada 12 Mei 2022 mendatang.

Baca Juga: Ekspresi Kaget Dengar Penjelasan Lord Rangga Soal AS Dimerdekakan Banten Dirangkum, Tretan: Ini Tidak Sopan

Namun, kekuasan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ini sudah mulai dilucuti per November 2021 atau 6 bulan sebelum masa akhir jabatannya.

Peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 menjadi kebijakan yang melucuti kekuasaan Wahidin Halim-Andika per November 2021.

Pasal 71 Ayat 2:

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga: Mendadak Banten Trending, Bahas Soal Sunda Empire hingga Sopir Ditembak 10 Kali Justru Ajak Duel Penembak

Halaman:

Editor: Nur Yasin

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x