Beberapa orang penerima yakni, M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan dari Bupati Nganjuk dan Novi Rahman Hidayat (NRH). Sedangkan, pihak pemberi suap yakni Dupriono (DR) sebagai Camat Pace.
Edie Srijato (ES) sebagai Camat Tanjunganon dan Plt Camat Sukomoro, Bambang Subagio (BS) sebagai Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) sebagai mantan Camat Sukomoro dan Haryanto (HR) sebagai Camat Berbek.
Barang yang menjadi bukti mengenai kasus tersebut sudah diperoleh uang tunai sebanyak Rp647.900.000 dari brankas pribadi milik Novi Rahman Hidayat, satu buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo dan delapan unit telepon.***