MEDIA BLITAR - Pihak Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan mengenai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur yang dilakukan oleh Novi Rahman Hidayat.
Informasi sementara, praktik lelang jabatan yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk dari Faksi Partai PDI Perjuangan tersebut diperoleh kisaran mulai dari Rp 15 juta hingga Rp150 juta.
Baca Juga: Hidupnya Berubah 180 Derajat, Artis Papan Atas Ini Sebut Dimas Ahmad Semakin Belagu
Kaberiskrim Polri Komjen Agus Andrianto ketika jumpa pers di Gedung KPK pada Senin, 10 Mei 2021 mengungkapkan dari informasi dari pihak penyidik lelng jabatan untuk level perangkat desa mulai dari Rp10 hingga Rp15 juta. Sedangkan, jabatan di atas itu sementar informasi yang didapatkan Rp150 juta.
"Nanti kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," ujar Agus dikutip dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Tahukah Kamu Bentuk Jari Bisa Ungkap Jati Diri Karakter dan Asal-usul Kepribadian! Cek di Sini
Gus Andrianto menjelaskan, bahwa hampir keseluruhan desa semua perangkat desanya melakukan pembayaran, sehingga kemungkinan jabatan lain juga memperoleh perlakuan yang sama.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menentukan sebanyak tujuh tersangka di dalam kasus mengenai suap berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1422 H Hari Lebaran Digelar Hari Ini, Berikut Link Streamingnya