Viral Sumpah Pocong yang Dilakukan Dua Ibu-ibu, Gara-gara Sengketa Tanah

15 Agustus 2020, 21:16 WIB
Sumpah Pocong dilakukan ibu-ibu di Bondowoso /Instagram @Lambe_Turah

MEDIA BLITAR – Sumpah pocong kembali terjadi, ternyata tradisi ini masih dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, gara-gara sengketa tanah, warga menggelar sumpah pocong.

Melansir informasi yang diposting akun Instagram Lambe Turah (@lambe_turah), sumpah pocong digelar untuk mengakhiri sengketa tanah di Bondowoso. Sumpah pocong ini dilakukan setelah adanya kasus sengketa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Prajekan Kidul Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Juga: VIRAL! Heboh Boneka Annabelle Kabur dari Museum, Ternyata Begini Ceritanya

Apa itu sumpah pocong? Sumpah pocong biasanya dilakukan di masjid setempat, disaksikan oleh warga, tokoh masyarakat, serta aparat wilayah terkait. Kedua pihak yang yang melakukan sumpah pocong biasanya berbaring mengenakan kain kafan, laiknya jenazah.

Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.

Baca Juga: Selalu Eksis Setiap Peringatan HUT RI. Yuk, Cari Tahu Sejarah Paskibraka!

Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat.

Sumpah pocong yang viral di media sosial ini dilakukan di Masjid Al-Arif, Prajekan, Jumat 14 Agustus 2020. Sumpah pocong dipimpin oleh tokoh agama dengan didampingi tokoh masyarakat, MUI, dan Muspika setempat. Sumpah itu dinilai masyarakat setempat sebagai upaya penyelesaian terakhir.

Baca Juga: Update Kasus Corona Jelang HUT Kemerdekaan: Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 2.345 Kasus

Mereka yang melakukan sumpah pocong yakni Rukyati, sebagai penggugat, dan Sri Widiarti, sebagai tergugat. Keduanya warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

Sumpah pocong itu terpaksa dilakukan, setelah beberapa kali dilakukan penyelesaian yang dimediasi camat setempat menemui jalan buntu. Keduanya bersikukuh pada keyakinan masing-masing.

Baca Juga: Pendaki dan Pecinta Alam Siap Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter di Puncak Gunung

Sengketa tanah itu bermula saat Rukyati dan Sri Widiarti berebut sebidang tanah yang berlokasi di desa setempat. Tanah atas nama Tanja Boesandi itu terdaftar dengan nomor petok C.288 persil 2, dengan luas sekitar 250 meter persegi.

 

Dalam kasus ini, kedua belah pihak bersengketa memperebutkan sebidang tanah tersebut karena masing-masing merasa sebagai ahli waris tanah tersebut berdasarkan garis keturunan.

Baca Juga: Sevilla vs Manchester United : Siapakah yang Akan Lolos?

Beberapa kali mediasi lantas dilakukan pemerintah setempat. Karena selalu menemui jalan buntu dan sama-sama meyakini kebenarannya, keduanya lantas memilih alternatif terakhir, yakni sumpah pocong yang disaksikan tokoh agama, masyarakat, dan aparat setempat.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler