Polresta Tangerang Bekuk Puluhan Pelaku Narkoba Selama Sebulan

22 Oktober 2021, 19:30 WIB
Polresta Tangerang Bekuk Puluhan Pelaku Narkoba Selama Sebulan/ /Instagram/Polres Kota Tangerang/

MEDIA BLITAR – Dalam kurun waktu sebulan, polisi mencatat telah meringkus puluhan pengedar narkoba mulai dari pengedar hingga pengguna.

Polresta Tangerang berhasil menangkap 33 tersangka kasus narkoba, penangkapan tersebut dilakukan atas 27 laporan yang diterima kepolisian selama September hingga Oktober 2021.

Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Baca Juga: Anaknya Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Pesta Narkoba, Shah Rukh Khan Langsung Temui Pengacara

“Penangkapan dilakukan di daerah hukum Polres Kota Tangerang dan sekitarnya,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dikutip oleh MEDIA BLITAR dari Humas Polri, Jumat 22 Oktober 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut ada beberapa tersangka berperan sebagai pengedar dan pemakai narkotika,” sambungnya.

Baca Juga: Ketahuan Pesta Narkoba, Putra Aktor Bollywood Shah Rukh Khan Diciduk Polisi

Dari semua pelaku yang berhasil ditangkapi, para tersangka kedapatan memiliki barang bukti berupa narkoba.

Dalam mengedarkan narkoba para tersangka rata-rata mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu - Rp 500 ribu per gram.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 993,3 gram narkoba dari tiga jenis. Terdiri dari ganja 859,25 gram, sabu 94, 64 gram, dan tembakau sintetis 3,41 gram,” lanjut Wahyu.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Narkoba, Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Diamankan Polisi

Baca Juga: Polres Blitar Kota Menciduk 11 Tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba

Selain tersangka berinisial WBR, masih ada 33 tersangka. Mereka adalah AY, DA, HR, MA, MB, WC, SR, AA, IP, KY, AS, HY, SM, MJ, MJN, MS, AAR, ARH, AFR, MR, EDW, TD, MIQ, IJ, ER, RH, ARY, MRS, AK, DF, AKR, AR, dan ADP.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal terancam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

“Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling tinggi Rp8 miliar,” papar Wahyu.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler