Begini Enaknya Mobil Listrik, Mulai dari DP 0% hingga Bebas Sliweran Ganjil Genap Di Jalanan

- 2 Oktober 2020, 09:40 WIB
Mobil Listrik Glory E3 menjadi mobil listrik yang siap di produksi di Cikande Banten, beberapa tahun ke depan. Foto: Argo GIIAS 2019
Mobil Listrik Glory E3 menjadi mobil listrik yang siap di produksi di Cikande Banten, beberapa tahun ke depan. Foto: Argo GIIAS 2019 /Argo/

a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 0% (nol persen);
b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen); dan
c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 0% (nol persen).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Begini Penjelasan Pemerintah

Ketentuan uang muka paling sedikit 0% itu berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan.

Apa saja persyaratannya?
1. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5%;
2. rasio KKB bermasalah atau rasio PKB bermasalah secara bruto kurang dari 5%.

Jika bank tidak memenuhi persyaratan itu, maka bank wajib memenuhi ketentuan uang muka sebagai berikut:
a. untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua, paling sedikit 15% (lima belas persen);
b. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
c. untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang diperuntukkan bagi kegiatan produktif, paling sedikit 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Hari Batik 2 Oktober 2020: Fakta Menarik Tentang Sejarah Batik Nusantara

Operasional kendaraan bertenaga listrik sangat didukung pemerintah. Beragam program dukungan pemerintah diterbitkan agar masyarakat mulai beralih ke kendaraan ramah lingkungan itu. Seperti diketahui, mobil listrik kebal aturan ganjil-genap dan keuntungan lainnya dapat pembelian secara kredit bisa dilakukan tanpa menyetorkan uang muka atau DP 0%.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x