Cara Lapor Bagi Yang Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3

- 22 November 2020, 20:34 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta Resmi dari Kemensos, Berikut Syarat Lengkapnya

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua untuk para pekerja dalam tahap (batch) III.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," kata Ida.

Baca Juga: Rahmania Astrini Rilis Lagu Ciptaan Produser Musik Asal Jerman

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x