Mau Dapat Bantuan Rp1 Juta? Cukup Dengan KTP dan KK, Segera Login Melalui Link Ini!

- 19 November 2020, 15:22 WIB
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). /abp.kemendikbud.go.id

MEDIA BLITAR – Selama pandemi Covid-19, pemerintah tidak berhenti menyalurkan bantuan untuk warga Indonesia yang terdampak dalam masalah perekonomian.

Salah satunya adalah yang diberikan untuk para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).

Bantuan dengan nominal 1 juta Rupiah ini akan disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan APB senilai Rp 1 juta ini hanya dapat dicairkan satu kali, dan sudah memasuki penyaluran tahap II.

Baca Juga: Siap-Siap Pengumuman Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang 2, Pahami Cara Cek dan Alur Pencairan

Baca Juga: Google Berikan Rp140 Miliar untuk UMKM dan Pengangguran Indonesia, Simak Penjelasannya Disini!

Para pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima diharapkan segera membuat akun di https://apb.kemdikbud.go.id/

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan bahwa masih banyak pelaku budaya yang tidak mengetahui bahwa bantuan dari pemerintah ini tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” ungkap Hilmar pada hari Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Anda Seorang Pekerja Seni? Segera Dapatkan Bantuan APB 1 Juta Rupiah, Ini Syaratnya!

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer di Sini

Berikut ini cara untuk mendaftarkan diri dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB):

1.    Buat akun dengan cara masuk ke link website Kemdikbud : https://apb.kemdikbud.go.id/

2.    Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)

3.    Jika setelah dicek ternyata nama anda terdaftar sebagai penerima, segera lengkapi dokumen persyaratan dan unggah karya anda

4.    Unggahan data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Bagi pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data di atas, maka pencairan bantuan APB akan segera dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Situasi Gunung Merapi Terkini: Guguran dan Luncuran Asap Kawah Putih Tebal hingga 50 Meter

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola Liga Inggris: Big Match Newcastle vs Chelsea, Aston Villa vs Brighton

Calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi bisa segera mengajukan diri ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari pihak KPPN sendiri akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima di rekening masing-masing penerima bantuan dengan nominal Rp1 juta per orang.

Bantuan APB tahap II sudah dilakukan sejak 9 November 2020. Bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Hadapi Putusan di PN Denpasar, Anji beri Semangat untuk Jerinx SID

Baca Juga: Foto KTP Ariel Tatum Viral, Namun Ada Juga Cewek Bukan Artis yang Fotonya Tak Kalah Cantik!

Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id, yaitu laman website yang khusus dibuat oleh pemerintah untuk mempermudah para pelaku budaya untuk ikut serta dalam program bantuan APB.

Melansir dari laman Kemndikbud, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan melaksakan program bantuan pemerintah APB ini melalui dua tahap.

Baca Juga: Jadwal Sepakbola Akhir Pekan Ini Live di Net TV dan Mola TV: Big Match, Tottenham vs Man City

Baca Juga: Gelar Acara Saat Pandemi, Ketua Panitia Acara Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Pada tahap I, terdapat 10.001 pelaku budaya, di mana 4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan.

Sementara itu, tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya mulai minggu pertama di bulan Oktober.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan APB hingga 25 November 2020.

Baca Juga: Resmi! Big Hit Entertainment Mengakuisisi KOZ Entertainment Zico

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 dan 5 di Sini

Bagi Anda para pelaku budaya, Anda dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.

Sementara itu, jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor ponsel 087819049115 setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah