Segera Cek Rekeningmu, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Sudah Cair!

- 17 November 2020, 14:26 WIB
Link Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2
Link Cek Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 /Kemnaker/

MEDIA BLITAR – Pada hari Senin, 9 November 2020, Menaker Ida Fauziyah telah menyampaikan jadwal pencairan BLT atau BSU gelombang 2 Tahap 1.

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk mempercepat penyaluran bantuan BLT atau BSU gelombang 2. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin 2 baik itu Tahap 1, Tahap 2 dan seterusnya.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin 2 ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin 2 tahap 1 sudah disalurkan sejak Hari Senin (9 November 2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap 2," jelas Menaker Ida Fauziyah lebih lanjut pada hari Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Indonesian Idol 2020 ‘A New Chapter’, Boy William Bakal Gantikan Daniel Mananta!

Kali ini, Kemnaker kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa BLT BPJS subsidi gaji/upah termin kedua untuk para penerima yang masuk dalam tahap 3.

Hal ini juga disampaikan oleh Kemnaker melalui akun Instagram @Kemnaker. Itu artinya, Kemnaker sudah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Dengan disalurkannya BLT BSU BPJS tahap 3, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Baca Juga: BMKG Akan Pasang Sirine Tsunami Versi Lebih Murah, Dwikorita : Pemeliharaannya Lebih Mudah

Namun, proses transfer akan terlebih dulu dilakukan ke Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN. Selanjutnya, barulah dilakukan proses transfer ke Bank BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Jatim dan bank swasta.

Bantuan BLT/BSU BPJS ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut ini :

1.    Warga Negara Indonesia (WNI)

2.    Merupakan pekerja penerima upah

3.     Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020

4.    Upah di bawah Rp5 juta

5.    Memiliki rekening aktif

Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima bantuan BLT atau BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin 2 BLT BSU BPJS akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Cair Lagi! Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan Untuk Nasabah PNM Mekaar, Begini Caranya

Bantuan BLT/BSU ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 yang disalurkan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta untuk membantu para karyawan yang terdampak pandemi covid-19.

Untuk pengecekannya, anda bisa cek melalui HP anda  dengan membuka website Kemnaker di : https://kemnaker.go.id/

Bagi anda yang belum memiliki akun, anda bisa registrasi terlebih dahulu dengan cara berikut ini :

1.    Klik tombol 'Daftar Sekarang'.

2.    Pada halaman berikutnya, anda akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan data diri dan akun. Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) dan nama ibu kandung.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 5, Kapan Cair? Ini Penjelasannya

3.    Lalu, masukkan data alamat e-mail yang aktif, nomor handphone, dan password.

4.    Klik 'Daftar Sekarang' di bagian paling bawah.

5.    Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke akun kemnaker.go.id dan lengkapi profil yang dibutuhkan.

6.    Setelah berhasil, kunjungi profil akun kemnaker.go.id dan akan ada pemberitahuan tentang status apakah anda telah terdaftar untuk mendapatkan BLT/BSU atau belum.***

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah