Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta Akibat Langgar Protokol, PKB : Denda itu Bukan Prestasi!

- 16 November 2020, 11:59 WIB
Habib Rizieq Sihab bersama keluarga dana jamaah dikawal petugas. Foto: Ist
Habib Rizieq Sihab bersama keluarga dana jamaah dikawal petugas. Foto: Ist /Ist/

MEDIA BLITAR - Habib Rizieq Shihab pada hari Sabtu, 14 November 2020 menggelar peringatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab hingga mendatangkan puluhan ribu orang.

Yang menjadi masalah, ada ribuan tamu undangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut yang bergerombol di acara tersebut tanpa memperdulikan protokol kesehatan. Padahal, saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai.

Satgas Covid-19 sebenarnya sudah memprediksi bahwa pernikahan putri Habib Rizieq akan dihadiri oleh banyak orang. Namun bukanya menertibkan, pihaknya justru mengirim 20.000 masker untuk para tamu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kisah Cinta Hari Ini. Cancer Patah Hati? Cek Juga Aries, Taurus, Gemini, Leo, Virgo

Akibat hal tersebut, banyak orang yang memprotes pemerintah karena dianggap menerapkan standar ganda. Selama ini, pemerintah melarang acara-acara tertentu yang berpotensi memunculkan kerumunan di masa pandemi seperti ini.

Akan tetapi, pemerintah justru mendukung acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Banyak netizen yang tidak setuju dengan hal ini, hingga hashtag #IndonesiaTerserah menjadi trending di Twitter.

Baca Juga: Turun Harga! Pertalite Cuma Rp 6.450 Setara Premium! Berikut Daftar SPBU yang Memberlakukan Promo

Akhirnya, Habib Rizieq Shihab menerima sanksi denda dan sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB transisi sebesar 50 juta Rupiah. Bahkan, Imam Besar FPI tersebut langsung membayar kontan denda Rp 50 juta tersebut.

Sanksi denda kepada Habib Rizieq diberlakukan karena mengacu pada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Habib Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Siaran Live Streaming Gunung Merapi Siaga Level III DIY Terancam Bahaya, Begini Kondisi Terkini

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin telah mendatangi kediaman Habib Rizieq. Kedatangannya adalah terkait penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq pada hari Sabtu kemarin.

Semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Habib Rizieq.

Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Tielemans dan Mertens Gagalkan Inggris ke 4 Besar UEFA NATIONS LEAGUE Dengan Belgia vs Inggris 2-0

Namun, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menganggap bahwa denda Rp 50 juta yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq itu tidak cukup untuk membayar kesalahan yang telah dilakukannya.

PKB menilai bahwa Pemprov DKI berprestasi bila pihaknya mampu menjalankan ketentuan PSBB.

"Denda itu bukan prestasi. Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri," ungkap Hasbiallah Ilyas.

Baca Juga: Menang F1 Turki, Lewis Hamilton Menjadi Juara Dunia 7 Kali Samai Schumacher

Menurut Hasbi, hal ini terjadi karena Pemprov DKI tidak mampu menjalankan aturan. Seharusnya, Pemprov bisa mencegah terjadinya kerumunan yang timbul dari acara yang diselenggarakan Habib Rizieq Shihab.

Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta tersebut juga mengatakan bahwa seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan PSBB. Selama masa PSBB, banyak masyarakat kecil yang tempat usahanya ditutup oleh Satpol PP DKI dengan alasan melanggar ketentuan PSBB.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x