Besaran dana yang diberikan oleh Kemnaker untuk karyawan/buruh masih sama yakni Rp1,2 juta atau Rp600 ribu per bulannya.
Baca Juga: Hari Ini! Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Putrinya di Jakarta Saat PSBB Transisi
Melalui bank penyalur seperti Himbara yang meliputi BNI, BRI, BCA, Mandiri, dan bank Swasta proses pencairan sedang disalurkan.
“Selanjutnya akan di transfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida Fauziyah.
“Kami upayakan dalam satu Minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Sinopsis Film Hail The Judge, Pao Lung Sing si Hakim Korup
LINK CEK DAFTAR PENERIMA: kemnaker.go.id/
Semoga bermanfaat!
***