CEK FAKTA! Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat

- 12 November 2020, 17:36 WIB
Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat
Himbauan BRI Terkait BPUM UMKM Rp2,4 Juta yang Beredar di Masyarakat // Media Blitar dok. Sulistyandari

MEDIA BLITAR – Banpres Produktid Usaha Mikro atau lebih dikenal dengan BPUM merupakan salah satu stimulus Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah untuk menstabilkan ekonomi nasional.

Program bantuan ini akan memberikan dana bantuan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak penyelenggara.

Pihak penyelenggara program BPUM adalah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Selain itu, sebelum menerima BPUM. Orang atau pelaku usaha mikro yang bersangkutan harus menjalani verifikasi berlapis dan menyanggupi berbagai syarat dan ketentuan, serta penandatanganan surat pernyataan mutlak.

Programm BPUM UMKM Rp 2,4 direncanakan akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Program ini telah dikenalkan pada bulan Agustus 2020, dan sedang dilakukan pendaftaran hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy Positif Covid-19

Untuk mendapatkan program BPUM UMKM Rp2,4 juta, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya secara langsung ke instansi yan telah ditunjuk oleh Kemkop UKM, atau instansi yang ditunjuk Kemkop UKM dapat langsung memberikan rekomendasi siapa saja nasabah mereka ke Kemkop UKM, yang selanjutnya akan diseleksi.

Instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM adalah sebagai berikut:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM provinsi/kabupaten/kota

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdiri dari BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum)

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos BST Rp200-Rp600 Ribu per KK Non PKH Cair Bulan Ini, Cek Namamu Disini

Sementara pendaftaran masih dibuka, Kemkop UKM telah menyalurkan BPUM UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku usaha yang telah lolos sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Namun, di publik beredar himbauan BRI sebagai berikut:

“Himbauan dari bank BRI

Buat yang dapat bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta tapi diketahui tidak memiliki usaha atau tidak memiliki dagangan maka hati-hati.

Suatu saat nanti akan ada tim survei yang akan turun kelapangan dan jika ada penerima bantuan tersebut diketahui tidak memiliki dagangan tapi mendapatkan bantuan BPUM ini maka bantuan tersebut akan masuk kedalam pinjaman yang harus di kembalikan.

Kecuali jika benar memiliki usaha atau dagangan maka BPUM ini mutlak bantuan bukan pinjaman.

ttd

Bank BRI”

Baca Juga: Cara Hilangkan Sakit Gigi Dengan Cepat, No 4 Paling Ampuh Wajib Kamu Coba

Dikutip dari kanal Youtube milik Nasrulloh Arul menjelaskan bahwa, pihak BRI melalui Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza menegaskan bahwa, pihak BRI tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi seperti informasi yang beredar di media sosial tersebut. Jadi, himbauan yang beredar adalah tidak benar.

Perlu diperhatikan bagi warga Indonesia yang tidak memiliki usaha, dihimbau untuk tidak turut mendaftar program BPUM UMKM Rp2,4 juta, dengan menggunakan data tidak benar dan tidak valid, atau memanipulasi data. Karena, hal ini akan berdampak pada hukum.

Baca Juga: Sakit Otot, Wheein MAMAMOO Dibawa ke Rumah Sakit

Untuk Anda yang merupakan pelaku usaha mikro dan belum mendaftar BPUM UMKM Rp2,4 juta. Maka, masih ada kesempatan untuk mendaftar melalui instansi yang ditunjuk oleh Kemkop UKM.

Untuk syarat dan ketentuan yang harus ada penuhi adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Penampilan Imut Rossa Bergaya Kasual dengan Dress, Intip yuk!

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Sementara dokumen yang harus disiapkan adalah:

- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro (form diberikan oleh petugas ke calon pendaftar). Siapkan materai 6000 untuk penandatangan surat pertanggung jawaban mutlak pelaku usaha.

Baca Juga: 12 November, Tonton Rekomendasi Film-film ini di Hari Ayah Agar Kasih Sayang Semakin Kuat

- Fotocopy E-KTP

- Fotocopy ijin usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan)

- Foto Pelaku usaha mikro beserta produk atau usaha yang sedang dijalankan

- Fotocopy buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta

Baca Juga: 10 Manfaat Bawang Putih Bagi Kesehatan, Ketahui Fakta Ini Sebelum Digunakan, No 9 Wajib Kamu Coba

Dihimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menanggapi semua informasi. Sebelum melakukan pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta, disarankan untuk menanyakan ke instansi yang berkaitan.

Selain itu, program BPUM UMKM Rp2,4 juta merupakan bantuan dana hibah, bukan merupakan pinjaman maupun kredit. Serta pelaksanaannya tidak dipungut biaya.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah