4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Vladimir Putin Dikabarkan Bakal Mundur dari Jabatannya Karena Penyakit Parkinson?
Baca Juga: 11 Pesohor Tanah Air Pilih Liburan Ke Nihi Sumba, Gisella Anastasia dan Gempi Tak Ketinggalan
Selanjutnya, Anda juga harus diusulkan oleh lembaga pengusul seperti Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.
Juga bisa meminta agar diusulkan oleh kementerian/lembaga, perbankan, serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika sudah diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib menyertakan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca Juga: Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-Yong Panggil 33 Pemain Untuk Ikuti Virtual Home Training
Baca Juga: Facebook dan TikTok Lakukan Blokir Tagar yang Berpotensi Teori Konspirasi Pilpres AS 2020