- Bukan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
- Peserta belum pernah mendaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial (Kemsos).
- Para pekerja yang bukan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Taman Wisata Candi Borobudur Menerapkan Protokol Kesehatan, Wisatawan Diminta Tidak Perlu Khawatir
Baca Juga: Jamur Shiitake, Si Mungil yang Penuh Manfaat bagi Tubuh
Adapun informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 bisa dilihat di laman resmi https://www.prakerja.go.id/.***