6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.
Seluruh dokumen tersebut harus discan terlebih dahulu. Kemudian, unggah pada portal SSCASN. Namun, pastikan sebelumnya anda sudah melakukan registrasi untuk membuat akun.
Baca Juga: Daftar Upah Minimum 34 Provinsi di Indonesia: Papua Melonjak Tinggi, Jawa Timur Masih Rendah
Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat berkasnya diminta oleh instansi yang anda tuju.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo juga mengatakan, “Penerimaan CPNS 2019 baru selesai dan belum dilantik semua karena ujian wawancara dan lain lain ditunda karena pandemi covid-19”. Itulah sebabnya alokasi penerimaan CPNS tahun 2020 yang ditiadakan ini akan dibuka kembali pada tahun 2021.***