Daftar Upah Minimum 34 Provinsi di Indonesia: Papua Melonjak Tinggi, Jawa Timur Masih Rendah

- 31 Oktober 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi bekerja
Ilustrasi bekerja /Pixabay/solstock/

 

MEDIA BLITAR – Penetapan UMP atau Upah Minimum 2021 telah ditetapkan Menaker Ida Fauziyah pada Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020.

Penerbitan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum ini dalam rangka perlindungan dan keberlangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha dalam situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Upah Minimum pekerja di tahun depan tidak ada kenaikan. Oleh sebab itu, upah minimum karyawan di masing-masing provinsi tahun 2021 masih sama dengan upah minimum 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia : Waktunya Ac Milan Menjauh dari Napoli dan Sasuolo?

Baca Juga: Tenang, Begini Cara Mencairkan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di BRI

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” jelas Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa lalu.

Upah Minimum Provinsi Papua masih terbilang tinggi yakni Rp3.516.700.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur masih terbilang rendah yakni Rp1.768.777.

Baca Juga: Bertentangan dengan Menaker, Apa Alasan Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah Tahun 2021?

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x