Anda Lulus CPNS? Berikut Cara Melakukan Pemberkasan CPNS Secara Online

- 31 Oktober 2020, 07:10 WIB
Berikut Cara Melakukan Pemberkasan CPNS Secara Online.
Berikut Cara Melakukan Pemberkasan CPNS Secara Online. /Foto tangkap layar sscndaftar.bkn.go.id/login/

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah mengumumkan secara resmi hasil seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 lewat instansi terkait pada hari ini Jumat 30 Oktober 2020.

Setelah memastikan status lulusnya, calon pendaftar wajib melakukan login ke akun SSCN melalui link https://sscndaftar.bkn.go.id/login untuk melanjutkan tahap pemberkasan atau mengundurkan diri.

Pelamar yang dinyatakan LULUS dan memilih untuk melanjutkan ke tahap pemberkasan, wajib melengkapi dokumen persyaratan pemberkasan CPNS yang dilakukan secara online dengan mengunggah melalui alamat tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login paling lambat pada tanggal 15 November 2020.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: 9 Kota dan Kabupaten Tanpa Penambahan Kasus Positif

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Sheffield United akan Berusaha Menahan Man City

Peserta CPNS yang telah lulus wajib melakukan tahap pemberkasan dan mengunggah persyaratan sebagai berikut:

  1. Pas Foto setengah badan terbaru menggunakan pakaian formal berlatar belakang warna merah dalam bentuk format Jpg/Jpeg.
  2. Scan Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari hasil pengisian DRH dalam tautanhttps://sscndaftar.bkn.go.id/logindan sudah ditandatangani oleh peserta di atas materai 6.000 dalam bentuk format Pdf.
  3. Scan Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar dalam bentuk format Pdf.
  4. Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar dalam bentuk format Pdf.
  5. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani peserta diatas materai 6.000 (Pdf), format Surat Pernyataan seperti terlampir.
  6. Scan Surat Pernyataan 'bersedia tidak pindah kerja selama 10 tahun' yang ditanda tangani peserta diatas materai 6.000 dalam bentuk format Pdf, format Surat Pernyataan seperti terlampir.
  7. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli yang masih berlaku untuk keperluan 'Persyaratan pengangkatan sebagai CPNS' dalam bentuk format Pdf.
  8. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Asli dari dokter yang berstatus PNS atau dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, untuk keperluan 'Persyaratan pengangkatan sebagai CPNS' dalam bentuk format Pdf.
  9. Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, serta zat-zat adiktif lainnya Asli dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan / lembaga yangdiberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba untuk keperluan 'Persyaratan pengangkatan sebagai CPNS' dalam bentuk format Pdf.

Baca Juga: WOW! Petualangan Sherina Akan Hadir Dalam Versi Animasi Tahun 2021

Baca Juga: Harga iPhone 12 Berapa di Pasaran? Inilah Update Daftar Harga iPhone Akhir Oktober 2020

Namun hati-hati, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan peserta tidak memenuhi/tidak melengkapi data dan dokumen sesuai persyaratan, maka peserta tersebu dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DlRl dan peringkat terbaik berikutnya dinyatakan sebagai pengganti.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x