Lowongan CPNS 2021 Akan Segera Dibuka! Berikut ini Syarat Lengkap dan Formasinya

- 31 Oktober 2020, 19:15 WIB
Seleksi CPNS
Seleksi CPNS /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

MEDIA BLITAR – Hasil Seleksi CPNS 2019 sudah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin, pada hari Jum’at 30 Oktober 2020. Bagi anda yang belum lolos seleksi CPNS 2019, jangan berkecil hati..! Karena pelaksanaan seleksi CPNS masih akan dilanjutkan pada tahun 2021 mendatang.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Pasalnya, di tahun 2020 ini seleksi CPNS ditiadakan akibat pandemi Covid-19. Jadi, pendaftar CPNS pada tahun 2021 diyakini bakal membludak. Itulah sebabnya jumlah formasi yang dibuka dan kuota penerimaannya akan lebih banyak dibandingkan dengan formasi CPNS tahun 2019.

Baca Juga: Link Streaming Liga Inggris Sheffield United vs Manchester City

Bahkan pada tahun 2021 nanti, akan ada penerimaan formasi PPPK. Sejak tahun 2019, pemerintah memang tidak membuka rekrutmen PPPK karena masalah anggaran daerah.

Selain mempelajari materi untuk tes, kelengkapan persyaratan juga harus anda perhatikan.

Pada seleksi-seleksi tahun lalu, tidak sedikit pendaftar yang gugur pada tahap seleksi administrasi. Penyebabnya adalah karena peserta tidak memperhatikan kelengkapan dari persyaratan.

"Kalau ada peserta yang tidak lulus dan ada yang menawarkan sesuatu dari orang yang mengatasnamakan BKN atau Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menjanjikan itu, jangan percaya," ujar Paryono, selaku Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

Baca Juga: Live Link Streaming RCTI+ : Inter Milan vs Parma, Saatnya Nerazzuri Menuju Puncak?

Intinya, para peserta harus waspada terhadap oknum yang meminta imbalan uang.


Jadi, apa saja persyaratan yang diperlukan ketika mendaftarkan diri saat seleksi CPNS 2021?

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

Baca Juga: TONTON SEKARANG Master Chef Indonesia Season 7, Klik Link Live Streaming Berikut!

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Donnarumma, Gabbia, dan Hauge Dinyatakan Negatif Covid-19 Jelang Laga Ac Milan Melawan Udinese

Untuk persyaratan dokumen, beberapa dokumen ini perlu Anda siapkan:

1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen tersebut harus discan terlebih dahulu. Kemudian, unggah pada portal SSCASN. Namun, pastikan sebelumnya anda sudah melakukan registrasi untuk membuat akun.

Baca Juga: Daftar Upah Minimum 34 Provinsi di Indonesia: Papua Melonjak Tinggi, Jawa Timur Masih Rendah

Selain diunggah di portal SSCASN, siapkan juga hard-copy dari dokumen-dokumen yang diperlukan di atas jika suatu saat berkasnya diminta oleh instansi yang anda tuju.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo juga mengatakan, “Penerimaan CPNS 2019 baru selesai dan belum dilantik semua karena ujian wawancara dan lain lain ditunda karena pandemi covid-19”. Itulah sebabnya alokasi penerimaan CPNS tahun 2020 yang ditiadakan ini akan dibuka kembali pada tahun 2021.***

 

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah