Inilah Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Cek dan Login sscn.bkn.go.id

- 30 Oktober 2020, 10:40 WIB
Pelaksanaan tes CPNS 2019.
Pelaksanaan tes CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk menyampaikan sanggahan. Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan di portal SSCN.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik E-KTP Dapatkan Kompensasi Rp1 Juta?

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS." ucap Paryono

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

  1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing peserta.
  2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
  3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
  4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.
  5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
  6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
  7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Data- data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: SSCN BKN bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x