Inilah Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Cek dan Login sscn.bkn.go.id

- 30 Oktober 2020, 10:40 WIB
Pelaksanaan tes CPNS 2019.
Pelaksanaan tes CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

MEDIA BLITAR - Tepat hari ini, Jumat 30 Oktober 2020, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah resmi akan diumumkan oleh semua instansi. Pengumuman kelulusan peserta dapat di cek melalui login di sscn.bkn.go.id sekarang. 

Hasil pengumuman ini disetiap instansi berbeda-beda waktunya, untuk mengecek pengumuman hasil CPNS 2019, anda juga bisa mengunjungi laman atau situs web dari masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya telah melakukan berbagai rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satunya adalah tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu di berbagai daerah.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Sudah Bisa di Cek, Login sscn.bkn.go.id Sekarang! Simak Caranya Disini

Meski dalam pelaksanaannya tahapan rekrutmen CPNS ini sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia. Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.

 

Berikut Media Blitar rangkum dari laman sscn.bkn.go.id tentang cara untuk mengetahui apakah kamu lolos seleksi atau tidak sebagai CPNS 2019:

Langkah pertama Peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Baca Juga: CPNS 2020 Ditiadakan, Inilah Bocoran Formasi CPNS 2021, Persiapkan Dirimu!

Pengumuman CPNS 2019 Sudah Bisa di Cek, Login sscn.bkn.go.id Sekarang! Simak Caranya Disini
Pengumuman CPNS 2019 Sudah Bisa di Cek, Login sscn.bkn.go.id Sekarang! Simak Caranya Disini sscn.bkn.go.id

Jika telah berhasil login maka Peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri. Jika Peserta memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH.

  • - Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • - Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  • - Uplod Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pemberkasan

 

Bagi peserta yang lolos semua tahapan seleksi tidak akan langsung diangkat menjadi PNS, namun masih ada beberapa tahapan lagi.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Baca Juga: Ternyata Program BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Cair Walau Tidak Daftar, Cek Disini Penjelasannya

Tahapan tersebut meliputi, pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan. Selain itu Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Tahapan verifikasi dilakukan secara mendalam, mulai dari pengecekan apakah pernah diberhentikan sebagai CPNS, TNI/Polri, dan dipastikan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya", demikian dikutip dari siaran pers BKN.

Baca Juga: Kabar Gembira! BPUM Rp2,4 Juta Bisa Cair Walau Tidak Daftar. Ini Penjelasannya

Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos mendapat peluang untuk menyampaikan sanggahan. Masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan yakni pada 1 - 3 November 2020.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan di portal SSCN.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik E-KTP Dapatkan Kompensasi Rp1 Juta?

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS." ucap Paryono

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?

Cara Mengajukan Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019

  1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing peserta.
  2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
  3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah dibagian bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
  4. Peserta silakan klik tombol 'Ajukan Sanggah'.
  5. Kemudian akan ditampilkan kolom sanggah yang terdiri dari 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
  6. Silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
  7. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Data- data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: SSCN BKN bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x