Segera Daftar! Simak Batas Pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta, Cara dan Syarat Lengkapnya

- 28 Oktober 2020, 10:47 WIB
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BPUM Rp2,4 juta. //Freepik/

MEDIA BLITAR – Kemenkop UKM telah memperpanjang batas pendaftaran BPUM Rp2,4 juta hingga akhir bulan November 2020.

Berdasarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Koperasi UKM di seluruh Indonesia, dijelaskan bahwa kini pengumpulan data pelaku UMKM diperpanjang sampai bulan November 2020.

Hanung Harimba selaku bidang pembiayaan Kemenkop UKM mengatakan pendaftaran untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 Juta masih dibuka.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Mengetahui Daftar Penerima BPUM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Anggun C Sasmi Dorong Pemuda Indonesia Berani Menunjukkan Warna

“Masih dibuka, pagi ini Banpres Produktif Usaha Mikro ditambah menjadi totalnya 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” tulis pengumuman pada situs Kemenkop UKM, Jumat, 16 Oktober lalu.

Dikutip Media Blitar dari situs layanan online Kementerian Koperasi UMKM RI terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar BPUM Rp2,4 Juta.

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Memperingati Sumpah Pemuda ke-92, Selamat Hari Sumpah Pemuda Trending di Twitter

Baca Juga: ANCOL DIBUKA! Ketahui Peraturan Berikut, Jika Berkunjung ke Ancol Saat Libur Panjang

Jika belum mempunyai SKU dapat meminta langsung kepada kantor kelurahan setempat untuk segera diterbitkan.

Kemenkop UKM mengatakan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat di atas dapat menyurati atau menelpon Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.

“Caranya surati atau menelepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelas Hanung.

Baca Juga: Cukup Login di E-form BRI, Pastikan Namamu Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT UMKM

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 Akibat Covid-19?

Pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran BPUM Rp2,4 Juta dapat mendaftarkan diri kepada lembaga atau instansi yang ditentukan oleh Kemenkop UKM RI yaitu:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

- PPKL dan Konsultan Pendamping PLUT yang melakukan pendataan lapangan

- Pendamping KUMKM : ABDSI, ICSB, Fokus-Lunas, dan Lapenkop

- Instansi/ Asosiasi/ perkumpulan/ Komunitas yang diberikan Surat keterangan Resmi dari Kemenkop UKM RI.

Sebelum mendatangi lembaga pengusul, pendaftar bisa melengkapi syarat usulan BPUM Rp2,4 Juta dengan melengkapi berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Keamanan Pembuatan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda! 5 Rekomendasi Film Perjuangan untuk Bangkitkan Semangat Generasi Milenial

- Mengisi persyaratan formulir usulan peserta program Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta, siapkan materai 6000 untuk menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak dari pelaku UMKM

- Fotokopi izin usaha

- Fotokopi KTP

- Foto pelaku UMKM bersama produknya

- fotokopi buku rekening dengan saldo kurang dari Rp2 juta rekening.

Syarat dan ketentuan yang sudah lengkap, setelah itu diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat untuk diusulkan ke Kementerian Koperasi UKM atau Kemenkop UKM RI untuk diseleksi.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x