ANCOL DIBUKA! Ketahui Peraturan Berikut, Jika Berkunjung ke Ancol Saat Libur Panjang

- 28 Oktober 2020, 09:57 WIB
Ancol Kembali Dibuka, Patuhi Aturannnya.
Ancol Kembali Dibuka, Patuhi Aturannnya. /Taman Impian Jaya Ancol/

MEDIA BLITAR – Mengawali libur panjang yang telah ditetapkan pemerintah, pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Libur panjang ini merupakan serangkaian cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020, dan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 29 Oktober 2020.

Pihak kepolisian melakukan antisipasi, bila terjadi lonjakan arus lalu lintas terkait libur panjang tersebut.

Baca Juga: WOW! THE ALBUM Milik BLACKPINK Tembus 1,2 Juta Unit

Baca Juga: Cukup Login di E-form BRI, Pastikan Namamu Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT UMKM

Selain itu, pusat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol juga melakukan pengawasan terhadap pengunjung yang datang pada saat libur panjang tersebut. Pihak Taman Impian Jaya Ancol menyiagakan satuan tugas (satgas) Covid-19 untuk pengawasan pengunjung.

Anggota dari tim satgas Covid-19 Ancol berasal dari elemen karyawan, Satpol PP, TNI-Polri, serta alumni Sekolah Rakyat Ancol.

“Petugas akan berkeliling untuk memberikan imbauan, sekaligus memberikan sanksi sosial jika menemukan pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan,” jelas Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Taman Imian Jaya Ancol.

Baca Juga: Waduh! Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 Akibat Covid-19?

Baca Juga: Indonesia Ajukan Protes ke Prancis Terkait Komentar Presiden Marcon?

'Senang dan Selamat Bareng Bareng (SSBB)' adalah komitmen Taman Impian Jaya Ancol yang dikenalkan dan diterapkan kepada semua pengunjung.

Untuk menjalankan serta mewujudkan komitmen SSBB tersebut, semua pihak harus mendukung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu dengan selalu memakai masker saat berpergian atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir minimal 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumuman. Ini sering dikenal sebagai 3M.

Pihak Manajemen Taman Impian Jaya Ancol, Sahir, akan membatasi jumlah pengunjung yang datang untuk kawasan Ancol sendiri, dan kawasan resor serta restoran yang ada di dalam Ancol.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Keamanan Pembuatan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda! 5 Rekomendasi Film Perjuangan untuk Bangkitkan Semangat Generasi Milenial

“Manajemen membatasi 25 persen dari kapasitas maksimal kunjungan Kawasan Ancol dan 50 persen dari kapasitas maksimal kunjungan resor dan resoran yang ada di dalamnya,” ucap Sahir.

Sahir juga menjelaskan bahwa, libur panjang merupakan momen yang ditunggu oleh banyak orang, tetapi saat kondisi pandemi Covid-19 seperti ini, sangat diperlukan kesadaran dari masing-masing individu untuk berkomitmen dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh calon pengunjung, karena manajemen Taman Impian Jaya Ancol memberlakukan beberapa aturan, yaitu:

Baca Juga: DIPERPANJANG! Segera Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta 

Baca Juga: Tom Holland Ungkap Proses Produksi Sekuel Film Ketiga 'Spider-Man' Telah Dimulai

- Pengunjung kategori anak berusia di bawah 9 tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun, hanya diperbolehkan memasuki kawasan pantai dan ruang terbuka hijau Allianz Ecopark.

- Pengunjung untuk masuk ke kawasan Taman Impian Jaya Ancol melalui Pintu Gerbang Timur dan Carnaval.

- Taman Impian Jaya Ancol dioperasikan pukul 6.00 WIB hingga 21.00 WIB.

- Tiket pengunjung dijual secara daring atau online, dengan mengunjungi laman www.ancol.com.

Tetap jaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan selama libur panjang.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x