Waduh! Pemerintah Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 Akibat Covid-19?

- 28 Oktober 2020, 09:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.* /Dok. Kemenaker/kemnaker.go.id

MEDIA BLITAR– Upah minimum tahun 2021 dikabarkan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Dilansir dari RRI 27 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

Hal itu dikarenakan dampak dari Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian Indonesia.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Indonesia Ajukan Protes ke Prancis Terkait Komentar Presiden Marcon?

“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah,” tulis surat edaran tersebut Selasa 27 Oktober 2020. 

Ida Fauziyah juga meminta kepada para Gubernur yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.

Dalam surat itu, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Keamanan Pembuatan Vaksin Covid-19

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda! 5 Rekomendasi Film Perjuangan untuk Bangkitkan Semangat Generasi Milenial

Berikut Penetapan Upah Minimum 2021: 

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

  1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
  2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Baca Juga: DIPERPANJANG! Segera Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta 

Penetapan hal ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah terkait dampak Covid-19 yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x