Ketahui Tanggal Cuti Bersama Bulan November 2020, Peringati Maulid Nabi

- 27 Oktober 2020, 12:54 WIB
Ketahui Tanggal Cuti Bersama Bulan November 2020, Peringati Maulid Nabi
Ketahui Tanggal Cuti Bersama Bulan November 2020, Peringati Maulid Nabi /Unsplash - Waldemar Brandt /

MEDIA BLITAR – Libur panjang akhir pekan di akhir bulan November 2020 dalam rangka cuti bersama untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, ini telah ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan arahan agar cuti bersama tetap berlangsung. Hal ini didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020.

Ditetapkan untuk tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama, dan pada tanggal 29 Oktober 2020 bertepatan libur untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: KARTU PRAKERJA Gelombang 11 Akan Dibuka? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Sehingga, total libur panjang pekerja selama 5 hari, yaitu pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Kombes Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri untuk menyiasati adanya cuti bersama yang telah ditetapkan tersebut, Korlantas Polri akan melakukan pengamanan.

Baca Juga: Agar Bantuan PKH Tahap 4 Tidak Kembali ke Kas Negara dan KKS Tidak Diblokir, Lakukan Hal Berikut!

Dikhawatirkan akan ada lonjakan arus lalu lintas yang terjadi dibeberapa titik jalur tol maupun jalur menuju pusat wisata.

Pakar Epidemologi Universitas Indonesia (UI), Tri Yunus Miko Wahyono yang melakukan dialog dengan PRO-3 RRI pada tanggal 22 Oktober 2020, mengatakan supaya masyarakat tidak melakukan wisata terlebih dahulu, mengingat saat ini tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Ini dikhawatirkan karena adanya libur panjang, meningkatkan potensi lonjakan arus dan tempat wisata, berpengaruh pada kemungkinan yang memicu pertambahan kasus terpapar Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Miko menjelaskan bahwa PSBB (Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besat) yang telah dilakukan saat ini dapat menekan jumlah bertambahnya kasus terpaparnya Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lupa! Cek di e-form BRI Untuk Mencairkan BPPUM UMKM Rp2,4 Juta Cukup dengan KTP!

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Harus diketahui bersama bahwa, perlu adanya kesadaran masing masing individu selama libur panjang selama melakukan aktivitas. Sehingga masyarakat harus tetap menjalakan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

Protokol kesehatan yang harus dilakukan yaitu dengan menerapkan 3M, memakai masker saat berinteraksi dengan orang dan berpergian keluar, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menghindari kerumunan. Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Covid-19.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x