Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 27 Oktober 2020, 10:10 WIB
Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /BPJSTKU

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU melalui bank penyalur yang tergabung dalam bank HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara.

Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar BSU.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Penambahan Kasus Positif Banyuwangi Melonjak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 tahun 2020 terkait pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah.

Pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Menjelang Sumpah Pemuda, Boni Hargens: Hindari Aksi Anarkis Saat Sumpah Pemuda

Baca Juga: Jadwal Audisi The Next Didi Kempot, Bisa Diikuti di Stasiun Radio Berikut Ini

Sebagai informasi bahwa untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya pastikan dulu bahwa anda telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x