Langsung Cair Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Bantuan BLT UMKM atau BPUM

- 26 Oktober 2020, 18:07 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /ANTARA/

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir MEDIA BLITAR dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

-WNI

-Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Memiliki usaha mikro

-Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

-Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

-Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jangan Lewatkan Acara In The Kost dan Tonight Show Malam ini Senin, 26 Oktober 2020 Hanya di Net TV

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah