Ajukan ke Sini, Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta  

- 26 Oktober 2020, 12:53 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). /Reno Esnir/ANTARA

Saat mengajukan diri, para calon penerima BLT UMKM atau BPUM harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti

Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Nama lengkap,

Alamat tempat tinggal,

Bidang usaha, dan

Nomor telepon.

Baca Juga: 4 Cara Untuk Mengetahui Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini

Teten Masduki juga menegaskan kembali bahwa bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

BLT UMKM atau BPUM tersebut bersifat hibah, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ujar Teten Masduki.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah