Saat mengajukan diri, para calon penerima BLT UMKM atau BPUM harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti
Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nama lengkap,
Alamat tempat tinggal,
Bidang usaha, dan
Nomor telepon.
Baca Juga: 4 Cara Untuk Mengetahui Daftar Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta. Cek Di Sini
Teten Masduki juga menegaskan kembali bahwa bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.
BLT UMKM atau BPUM tersebut bersifat hibah, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan UMKM.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ujar Teten Masduki.***