Berikut Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BSU, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 24 Oktober 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ilustrasi cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. /Media Blitar/Nur Yasin/

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor yang didaftarkan.

Dihimbau pendaftar BLT BPJS sebelum mendaftar dapat memastikan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Utama MotoGP Teruel dan Aragon 2020, Link Live Streaming Kualifikasi. Cek Sekarang

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Citilink Lebih Murah di 13 Bandara, Hanya Sampai Akhir Tahun 2020

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x