- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Jika berhasil anda akan mendapatkan PIN
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor yang didaftarkan.
Dihimbau pendaftar BLT BPJS sebelum mendaftar dapat memastikan persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Jadwal Utama MotoGP Teruel dan Aragon 2020, Link Live Streaming Kualifikasi. Cek Sekarang
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Citilink Lebih Murah di 13 Bandara, Hanya Sampai Akhir Tahun 2020
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.