Mau Akses UU Omnibuslaw? Tunggu Setelah Ditandatangani Presiden

- 23 Oktober 2020, 21:45 WIB
Perubahan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Perubahan UU Omnibus Law Cipta Kerja /Bekasi Pikiran Rakyat//Bekasi Pikiran Rakyat

MEDIA BLITAR - Untuk dapat mengakses seluruh Undang-undang Cipta Kerja, masyarakat harus menunggu setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah perudangan tersebut.
 
Pernyataan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.
 
"(Publik dapat mengakses) Setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," kata Dini seperti dilansir Media Blitar dari Antara.
 
 
Untuk diketahui, UU Cipta Kerja yang memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
 
Akan tetapi, setelah pengesahan tersebut terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretarian Negara (Setneg).
 
Revisi tersebut bertujuan untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis sesuai regulasi yang ada.
 
 
"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," tambahnya.
 
Pun menurut Dini, proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara juga sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.
 
"Proses 'cleansing' yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas 'kejelasan rumusan' tersebut terpenuhi," ungkap Dini.
 
 
Lebih lanjut, Dini menegaskan bahwa proses 'cleansing' UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara saat ini sudah selesai.
 
Saat ini kata Dini, hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja. 
 
"Kalau naskah UU Cipta Kerja sekarang sedang dalam proses penandatanganan Presiden Jokowi," jelasnya.
 
 
Seperti diketahui untuk pasal 46 UU Cipta Kerja dikoreksi oleh Setneg. Hal itu terungkap karena dalam naskah naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada Rabu, 14 Oktober 2020 masih ada pasal 46 mengenai minyak dan gas.
 
Akan tetapi, belakangan ini pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Rabu, 21 Oktober 2020.
 
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 46 terkait minyak dan gas bumi memang seharusnya dihapus dari UU Cipta Kerja. Sebab, Panja DPR tidak menerima usulan pemerintah soal pengalihan kewenangan penetapan "toll fee" dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
 
Naskah UU Cipta Kerja hingga saat ini memang memiliki jumlah yang berbeda-beda.
 
Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.
 
 
Selanjutnya pada Senin, 12 Oktober 2020 pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1035 halaman.
 
Di hari yang sama, namun sore harinya muncul lagi draf elektronik UU Cipta Kerja berjudul "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf" dengan Jumlah halaman dokumen yang menyusut menjadi 812 halaman.
 
 
Naskah setebal 812 halaman itulah yang diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Rabu, 14 Oktober 2020 kepada Sekretariat Negara.
 
Saat UU tersebut diserahkan Mensesneg Pratikno ke sejumlah ormas Islam naskah lagi-lagi berubah menjadi 1.187 halaman.***
 

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x